Rabu, 24 Desember 2014

pusatnya koperasi syariah ya di puskopsyah BMT jawa tengah

            Dalam pembahasan kali ini, saya akan menganalisa dengan acuan dan pembahasan bab 5,6,dan7 yang terdiri dari sisa hasil usaha, pola manajemen, serta jenis dan bentuk koperasi.

Puskopsyah bmt jateng merupakan singkatan dari “pusat koperasi syariah baitul Maal Wat Tam wil jawa tengah. Lembaga ini berdiri sejak tahun 2002, tepatnya tanggal 14 Februari 2002.mengenal sejarah perjalan puskopsyah BMT jateng tak terlepas dari 3 hal utama yaitu yang menyangkut mengenai struktur organisasi kepengurusan, keanggotaan dan keuangan puskopsyah itu sendiri.

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

-     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-     Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%,
2. jasa anggota 40%,
3.dana pengurus 5%,
4. dana karyawan 5%,
5. dana pendidikan 5%,
6. dana sosial 5%,
 7.dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

 

SHU per anggota dengan model matematika


SHUPa= Va VUK×JUA+SaTMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai









CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
TAHUN 2011
Pendapatan
Pendapatan dari jual beli :
Pendapatan murabahah                       Rp       211.186.229,61
Pendapatan bagi hasil mudharabah      Rp       197.634.303,67
Pendapatan basil Tab.& Deposito       Rp         11.061.235,11
Pendapatan imbalan jasa perbankan    Rp           1.822.333,64
Pendapatan imbalan atas administrasi   Rp       188.326.000,00
Pendapatan imbalan atas lain-lain         Rp           6.430.000,00

Total pendapatan puskopsyah        Rp        616.460.172,03


Biaya
Biaya usaha :
Biaya administrasi                          Rp        23.089.599,60
Biaya gaji, honor, dan THR            Rp       49.046.100,00
Biaya listrik                                    Rp         1.084.200,00
Biaya telepon                                 Rp         4.960.225,00
Biaya alat tulis kantor                     Rp         2.260.200,00
Biaya administrasi bank                  Rp         2.119.000,00
Biaya sewa                                    Rp       13.200.000,00
Biaya transport                              Rp         9.112.800,20
Biaya rapat                                    Rp         6.847.875,00
Biaya penyusutan                           Rp         3.915.444,45
PPh jasa bank                               Rp         1.037.374,56
Biaya kerugian piutang                   Rp         2.806.752,96
Biaya pemasaran                           Rp         1.482.500,00
Biaya lain-lain                               Rp        48.199.186,58

Total biaya usaha                       Rp       169.161.258,35


Hak pihak ketiga atas bagi hasil :
Bagi hasil PT. Permodalan BMT ventura                 Rp       272.685.554,00
Bagi hasil pihak ketiga                                            Rp        154.108.608,26
Jumlah hak pihak ketiga bagi hasil                    Rp       426.794.162,26

SHU sebelum pajak                                               Rp          20.504.751,42
Biaya pajak                                                           Rp             1.363.900,00
SHU PERIODE BERJALAN                               Rp            19.140.851,42

Pembagian SHU puskopsyah BMT jateng menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.   Cadangan Koperasi                       40% X  17.090.376,28 =  6.836.150,511
2.   Jasa SHU Anggota                        40% X  17.090.376,28 =   6.836.150,511
3.   Dana Pengurus                              5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
4.   Dana Karyawan                             5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
5.   Dana Pembagunan Lingkungan        5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
6.   Dana Sosial                                    5% X  17.090.376,28  =        854.518,814

Total 100%                                                                           =    17.090.376,28


RAT PUSKOPSYAH BMT JATENG menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

Jasa Usaha 70% x 6.836.150,511 =  4.785.305,358
Jasa Modal 30% x 6.836.150,511 =  2.050.845,153

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Rapat Anggota

          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         1.Anggaran dasar
         2.Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         3.Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         4.Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         5.Pembagian SHU
         6.Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol

Pengawas

          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Analisa : pola manajemen yang sesuai kedalam puskopsyah BMT jateng adalah menurut Prof. Ewell paul roy, Ph.D karena melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. pengurus
3. manajer
4. karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam pendekatan sosiologi menurut Draihem dikarenakan memiliki sifat sosial.

 

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam

Analisa : puskopsyah jateng termasuk koperasi simpan pinjam menurut pp no.60/1959.

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

 

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam koperasi pusat karena dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jawa tengah.

Koperasi Primer dan Sekunder

          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam koperasi sekunder karena koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber :

Selasa, 18 November 2014

menguntungkan bersama koperasi citra niaga

konsep aliran dan sejarah koperasi

pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. maka dari itu saya akan menganalisa koperasi karyawan citra niaga
berikut ini adalah penjelasan tentang analisa koperasi karyawan citra niaga.

konsep koperasi
konsep koperasi dibagi menjadi 3 macam yaitu :
1. konsep koperasi barat
koperasi adalah organisasi swawta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orangyang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. konsep koperasi sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional

3. konsep koperasi negara berkembang
konsep ini nasional mempunyai ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu ikut campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya
   
analisa: Koperasi karyawan citra niaga (kopkar citra niaga) ini lebih mengarah ke konsep koperasi barat di karenakan di bentuk secara sukarela oleh karyawan/wati pt. Bank CIMB Niaga dan tidak adanya campur tangan dari pemerintah. Kegiatan usaha Citra Niaga saat ini meliputi :
1. Labor Supply,
2. Cleaning Service,
3. Car Rental,
4. Building Management,
5. Pick Up Service,



Aliran dan sejarah koperasi

aliran koperasi
menurut paul hubert casselman dibagi menjadi 3 yaitu :

1. aliran yardstick
aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal dan koperasi hanya sebagai kekuatan untuk penyeimbang serta mengkoreksi kesalahan.

2.aliran sosialis
koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan rakyatnya dan menyatukan rakyat dan aliran ini kuat di negara eropa timur dan rusia.

3. aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis.

menurut E.D. Damanik membagi menjadi 4 yaitu

1.cooperative commonwealth school
aliran ini cerminan sikap yang mengingikan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi di berlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

2. school of modified capitalism
suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bentuk kapitalime.

3. the socialist school
suatu paham yang menganggap koperasi sebagai  bagian dari sistem sosialis

4. cooperative sector school
paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalime maupun sosialisme dan karenanya berada antara kapitalis dan sosialis

sejarah koperasi citra niaga

Koperasi Karyawan Citra Niaga (KKCN) adalah Koperasi yang beranggotakan Karyawan/wati PT. Bank Niaga Tbk. (sekarang PT. Bank CIMB Niaga). Didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1989 melalui Akte Notaris No. 2340/BH/I dan telah disyahkan oleh Departemen Koperasi Republik Indonesia. Saat ini jumlah anggota yang telah terdaftar sebanyak lebih dari 5.000 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Koperasi Karyawan Citra Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan itu, Citra Niaga melakukan berbagai aktivitas usaha. Citra Niaga mengawali usahanya dengan usaha perdagangan umum dan simpan pinjam, yang hingga kini masih siap untuk melayani anggota. Dengan kedua aktivitas usaha ini KKCN dapat secara langsung berinteraksi dengan anggota dan diharapkan kegiatan usaha ini membawa manfaat bagi kesejahteraan anggota. Selain kegiatan usaha yang langsung melayani anggota, Citra Niaga juga mengembangkan usahanya dengan berbagai jenis kegiatan usaha. Kegiatan usaha Citra Niaga saat ini meliputi : Labor Supply, Cleaning Service, Car Rental, Building Management, Pick Up Service, dan berbagai macam kegiatan usaha lainnya. Dengan aktivitas kegiatan usaha yang semakin meningkat, untuk menunjang hal tersebut Citra Niaga mengembangkan wilayah kerjanya ke daerah-daerah. Sampai dengan saat ini wilayah yang sudah berhasil dikembangkan mencapai 12 kota di Seluruh Indonesia.

Analisa saya :
Menurut saya Untuk aliran koperasi karyawan citra niaga termasuk kedalam aliran pesemakmuran (commonwealth) karena untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Refrensi :
www.citraniaga.com

menguntungkan bersama koperasi citra niaga

prinsip-prinsip koperasi karyawan citra niaga
Visi
- Menjadikan Koperasi Karyawan Citra Niaga sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.

- Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi.

- Membangun insan ekonomi yang produktif.

- Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun moril bagi anggotanya.

- Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan.
.

 Misi
-
  menjadi sentral ekonomi anggotanya.

- menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.

- menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari,baik berbentuk barang maupun jasa.

- menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya.

- menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

Analisa saya :
Dari prinsip-prinsip yang ada pada koperasi karyawan citra niaga ini lebih termasuk kedalam prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 karena dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

organisasi dan manajemen koperasi citra niaga

pola manajemen

pengertian manajemen
menurut paul hubbert casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azaskoperasi yang mengandung di dalamnya

menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaansumber daya organisasi lainya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
menurut prof. Ewell paul Roy, ph.D menatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
1. anggota

2. pengurus
3. manajer
4. karyawan           
analisa : Koperasi karyawan citra niaga termasuk kedalam manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D karena adanya 4 unsur perangkat koperasi seperti :
1. anggota

2. pengurus

3. manajer

4. karyawan

Tujuan dan fungsi koperasi

Pengertian Badan Usaha
badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

badan usaha ada 2 macam :

1. BUMN adalah badan usaha milik negara yang permodalannya seluruhnya dimiliki oleh pemerintah.

2. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang di dirikan dan dimodali oleh seseorang atau kelompo orang.

analisa : koperasi karyawan citra niaga termasuk kedalam bums karena di dirikan dan dimodali oleh seseorang atau kelompok orang berdasarkan UUD 1945 pasal 33,bidang usaha yang di berikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan tidak menguasai hajat hidup banyak orang.




sumber :
http://www.citraniaga.com/