Puskopsyah
bmt jateng merupakan singkatan dari “pusat koperasi syariah baitul Maal Wat Tam
wil jawa tengah. Lembaga ini berdiri sejak tahun 2002, tepatnya tanggal 14 Februari
2002.mengenal sejarah perjalan puskopsyah BMT jateng tak terlepas dari 3 hal
utama yaitu yang menyangkut mengenai struktur organisasi kepengurusan,
keanggotaan dan keuangan puskopsyah itu sendiri.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
- Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan
koperasi 40%,
2. jasa
anggota 40%,
3.dana
pengurus 5%,
4. dana
karyawan 5%,
5. dana
pendidikan 5%,
6. dana
sosial 5%,
7.dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
CONTOH
LAPORAN PEMBAGIAN SHU PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
TAHUN 2011
Pendapatan
Pendapatan dari jual beli :
Pendapatan murabahah Rp 211.186.229,61
Pendapatan bagi hasil
mudharabah Rp 197.634.303,67
Pendapatan basil Tab.&
Deposito Rp 11.061.235,11
Pendapatan imbalan jasa
perbankan Rp 1.822.333,64
Pendapatan imbalan atas
administrasi Rp 188.326.000,00
Pendapatan imbalan atas
lain-lain Rp 6.430.000,00
Total pendapatan puskopsyah Rp 616.460.172,03
Biaya
Biaya usaha :
Biaya administrasi Rp 23.089.599,60
Biaya gaji, honor, dan THR Rp 49.046.100,00
Biaya listrik Rp 1.084.200,00
Biaya telepon Rp 4.960.225,00
Biaya alat tulis kantor Rp
2.260.200,00
Biaya administrasi bank Rp
2.119.000,00
Biaya sewa Rp 13.200.000,00
Biaya transport Rp
9.112.800,20
Biaya rapat Rp
6.847.875,00
Biaya penyusutan Rp
3.915.444,45
PPh jasa bank Rp
1.037.374,56
Biaya kerugian piutang Rp
2.806.752,96
Biaya pemasaran Rp 1.482.500,00
Biaya lain-lain Rp 48.199.186,58
Total biaya usaha Rp 169.161.258,35
Hak pihak ketiga atas bagi hasil :
Bagi hasil PT. Permodalan BMT
ventura Rp 272.685.554,00
Bagi hasil pihak ketiga Rp 154.108.608,26
Jumlah hak pihak ketiga bagi hasil Rp 426.794.162,26
SHU sebelum pajak Rp 20.504.751,42
Biaya pajak Rp
1.363.900,00
SHU PERIODE BERJALAN Rp 19.140.851,42
Pembagian SHU puskopsyah BMT
jateng menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1. Cadangan
Koperasi 40% X 17.090.376,28 = 6.836.150,511
2. Jasa SHU Anggota 40% X 17.090.376,28 = 6.836.150,511
3. Dana
Pengurus 5% X 17.090.376,28 = 854.518,814
4. Dana
Karyawan 5% X 17.090.376,28 = 854.518,814
5. Dana Pembagunan Lingkungan 5% X 17.090.376,28 = 854.518,814
6. Dana Sosial 5% X 17.090.376,28 = 854.518,814
Total 100% = 17.090.376,28
RAT
PUSKOPSYAH BMT JATENG menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 70% x 6.836.150,511 = 4.785.305,358
Jasa Modal 30% x 6.836.150,511 = 2.050.845,153
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian
Manajemen
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
•
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
•
Menolong
diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
•
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat
anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Rapat Anggota
•
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
•
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
•
1.Anggaran
dasar
•
2.Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
3.Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
4.Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
5.Pembagian
SHU
•
6.Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
•
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Pengawas
•
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai
kemampuan berusaha
-
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
-
Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
-
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Analisa : pola manajemen yang
sesuai kedalam puskopsyah BMT jateng adalah menurut Prof. Ewell paul roy, Ph.D
karena melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
1. Anggota
2. pengurus
3. manajer
4. karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Analisa
: puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam pendekatan sosiologi menurut Draihem
dikarenakan memiliki sifat sosial.
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a)
Koperasi
Desa
b)
Koperasi
Pertanian
c)
Koperasi
Peternakan
d)
Koperasi
Perikanan
e)
Koperasi
Kerajinan/Industri
f)
Koperasi
Simpan Pinjam
g)
Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a)
Koperasi
pemakaian
b)
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c)
Koperasi
Simpan Pinjam
Analisa : puskopsyah jateng
termasuk koperasi simpan pinjam menurut pp no.60/1959.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer
b)
Koperasi
Pusat
c)
Koperasi
Gabungan
d)
Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam koperasi pusat karena dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jawa tengah.
Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi
Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisa : puskopsyah BMT jateng
termasuk kedalam koperasi sekunder karena koperasi yang anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar