Rabu, 20 Mei 2015

HAKI (hak atas kekayaan intelektual)


          menurut pendapat saya haki itu sendiri adalah hak eksklusif  Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

SYARAT DIBUATNYA HAK PATEN :

HAK PATEN oleh negara secara ekslusif diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ekslusif itu diberikan untuk periode waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau nmemberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  Jadi bagaimana cara menurus ijin paten dan apasaja dasar hukum dari pengurusan ijin paten, berikut langkah-langkahnya.

1.    Ketentuan Hukum:
a.    UU. No. 14 tahun 2001 tentang paten
b.    PP No. 34 tahun 1991 tentang Tatacara Permintaan Paten
c.    Keputusan Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991tentang Paten Sederhana
d.    Keputusan Menkeh No. M. 06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten

2.    Jenis paten yang dilindungi antara lain:
a.    Paten biasa : proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
b.    Paten sederhana : benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.
Kriteria perlindungan : ada unsur-unsur baru (kebaruan),memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.

3.    Jangka waktu berlaku hak paten:
a.    Paten biasa : 20 tahun sejak penerimaan hak paten
b.    Paten sederhana : 10 tahun sejak penerimaan paten

Bentuk pelanggaran : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.
Cara mendapatkan perlindungan : mengajukan permintaan paten kepada Kantor Paten (Ditjen HAKI) dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Permohonan diajukan kepada Ditjen HAKI.
b.    Jika persyaratan dipenuhi, diumumkan kepada khalayak.
c.    Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka akan dilanjutkan dengan permohonan pemeriksaan dan pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan;
d.    Setelah mendapatkan permohonan pemeriksaan selanjutnya akan diadakan pemeriksaaan substantive.
e.    Keputusan
f.    Jika keputusan tersebut disetujui maka akan dikeluarkan sertifikat paten
g.    Surat permohonan paten yang diajukan kepada Ditjen HAKI dapat disampaikan secara langsung atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

4.    Dokumen yang diperlukan
a.    Isian formulir yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b.    Formulir dilampiri :
a)    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
b)    Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c)    Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
d)    Gambar (teknik), apabila ada;
e)    Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
f)    Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
g)    Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
h)    Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
i)    Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.

PELANGGARAN DAN SANKSI ATAS HAKI

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas :
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
·   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER :
http://www.ajihoesodo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=62:bagaimana-mengurus-ijin-hak-paten&catid=2:hukum&Itemid=6

http://putrishintya.blogspot.com/2013/01/pelanggaran-dan-sanksi-hak-cipta.html

http://samsul-artikel.blogspot.com/2011/02/artikel-haki.html

Sabtu, 25 April 2015

3 jenis hukum perjanjian

1.  Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :

1.       Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.       Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan;
3.       Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian;
4.       Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan;

2.  Asas Konsensualisme

Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam 2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.

3.  Asas Pacta Sunt Servanda


Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Sumber :

http://ngobrolinhukum.com/2014/06/27/beberapa-asas-hukum-kontrak/

Jumat, 20 Maret 2015

Keterasingan Papua Akibat Freeport

         PT. freeport indonesia adalah sebuah pertambangan emas yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport McMoran Copper & Gold inc. (AS). perusahaan penyumbang pajak terbesar di indonesia dan juga sebagai tambang emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. freeport dikabarkan sering melakukan penganiyaan terhadap masyarakat setempat, menurut kabar pada tahun 2003 freeport membayar TNI untuk mengusir penduduk sekitar dari wilayah setempat. jumlah yang dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004 adalah sebesar hampir 20 juta dolar AS.
         menurut PT. Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung terhadap indonesia sebesar 33 dolar dari tahun 1992-2004. angka ini hampir sama dengan 2% dari PDB indonesia. dengan harga emas yang mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar/ons. Freport diperkirakan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
         kontrak karya yang melibatkan pemerintah dengan Freeport McMoran ditenggarai merugikan kepentingan negara. potensi kerugian disebabkan dengan rendahnya royalti yang hanya berkisar antara 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
          Freeport sejak lama sudah berminat memperoleh konsensi penambangan tembaga di irian jaya. dalam kontrak karya I Freeport disusun berdasarkan UU No. 1/67 tentang pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. kontrak karya antara pemerintah dan Freeport sulphur company ini memberikan hak kepada Freeport sulphur company melalui anak perusahaannya (subsidary) freeport indonesia incorporated (Freeport) untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam ekplorasi, eksploitasi, dan pemasaran tembaga irian jaya. lahan ekplorasi mencakup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. kontrak karya I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. kelemahan itu sebagai berikut :


  1. perusahaan yang digunakan adalah Freeport indonesia incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan dapat dikatakan sebagai perusahaan asing sehingga tidak tunduk terhadap hukum indonesia.
  2. dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang lingkungan hidup
  3. pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU perpajakan yang berlaku, baik jenis maupun strukturnya dan lain-lainnya.
dari kontrak karya I berlanjut ke kontrak karya II dalam kontrak karya II tidak banyak mengalami perubahan yang memberikan keuntungan finansial yang berarti bagi indonesia. perubahan hanya terjadi di sektor kepemilikan saham dan dalam perpajakan, sedangkan dalam hal royalti tidak ada perubahan sama sekali meskipun sudah bertambahnya jumlah cadangan emas. penemuan emas di Greasbreg merupakan penemuan yang terbesar di dunia.
           menurut kuasa hukum Indonesia Human Right Commite For Social Justice (IHCS), Jensen E. Sihaloho menilai kontrak karya PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba). '' kontrak karya ini sudah pasti bertentangan dengan hukum nasional sehingga renegoisasi seharusnya diberlakukan sejak tahun 2003. jadi, secara konten tidak benar,'' ujar jensen dalam sebuah diskusi bertajuk renegosiasi kontrak karya PT.Freeport.
         menurut peneliti dari seknas forum indonesia untuk transparasi anggaran (FITRA), lukman hakim, menilai penundaan renegoisasi sangat mempengaruhi jumlah APBN yang diterima. menurutnya renegoisasi seharusnya dilkukan sejak lama. ia menuding pemerintah kurang mengoptimalkan pendapatannya, khususnya di sektor pertambangan. sehingga, pemerintah sering mengatakan pendapatan dari sektor tersebut turun, padahal semua masih bisa dioptimalkan. ia menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya beralasan defisit neraca perdagangan RI karena subsidi BBM. pemerintah, kata dia, sebenarnya dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, seperti PT.Freeport.
       sudah selayaknya kita memandang kasus freeport dengan serius karena bukan hanya dengan berganti kontrak terus menerus yang tidak memberikan efek sama sekali terhadap indonesia tapi kita harus menegakan keadilan demi kedalautan negeri kita Indonesia.

SUMBER
         
         
         http://www.ptfi.com/

Rabu, 24 Desember 2014

pusatnya koperasi syariah ya di puskopsyah BMT jawa tengah

            Dalam pembahasan kali ini, saya akan menganalisa dengan acuan dan pembahasan bab 5,6,dan7 yang terdiri dari sisa hasil usaha, pola manajemen, serta jenis dan bentuk koperasi.

Puskopsyah bmt jateng merupakan singkatan dari “pusat koperasi syariah baitul Maal Wat Tam wil jawa tengah. Lembaga ini berdiri sejak tahun 2002, tepatnya tanggal 14 Februari 2002.mengenal sejarah perjalan puskopsyah BMT jateng tak terlepas dari 3 hal utama yaitu yang menyangkut mengenai struktur organisasi kepengurusan, keanggotaan dan keuangan puskopsyah itu sendiri.

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

-     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-     Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%,
2. jasa anggota 40%,
3.dana pengurus 5%,
4. dana karyawan 5%,
5. dana pendidikan 5%,
6. dana sosial 5%,
 7.dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

 

SHU per anggota dengan model matematika


SHUPa= Va VUK×JUA+SaTMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai









CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PUSKOPSYAH BMT JAWA TENGAH
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
TAHUN 2011
Pendapatan
Pendapatan dari jual beli :
Pendapatan murabahah                       Rp       211.186.229,61
Pendapatan bagi hasil mudharabah      Rp       197.634.303,67
Pendapatan basil Tab.& Deposito       Rp         11.061.235,11
Pendapatan imbalan jasa perbankan    Rp           1.822.333,64
Pendapatan imbalan atas administrasi   Rp       188.326.000,00
Pendapatan imbalan atas lain-lain         Rp           6.430.000,00

Total pendapatan puskopsyah        Rp        616.460.172,03


Biaya
Biaya usaha :
Biaya administrasi                          Rp        23.089.599,60
Biaya gaji, honor, dan THR            Rp       49.046.100,00
Biaya listrik                                    Rp         1.084.200,00
Biaya telepon                                 Rp         4.960.225,00
Biaya alat tulis kantor                     Rp         2.260.200,00
Biaya administrasi bank                  Rp         2.119.000,00
Biaya sewa                                    Rp       13.200.000,00
Biaya transport                              Rp         9.112.800,20
Biaya rapat                                    Rp         6.847.875,00
Biaya penyusutan                           Rp         3.915.444,45
PPh jasa bank                               Rp         1.037.374,56
Biaya kerugian piutang                   Rp         2.806.752,96
Biaya pemasaran                           Rp         1.482.500,00
Biaya lain-lain                               Rp        48.199.186,58

Total biaya usaha                       Rp       169.161.258,35


Hak pihak ketiga atas bagi hasil :
Bagi hasil PT. Permodalan BMT ventura                 Rp       272.685.554,00
Bagi hasil pihak ketiga                                            Rp        154.108.608,26
Jumlah hak pihak ketiga bagi hasil                    Rp       426.794.162,26

SHU sebelum pajak                                               Rp          20.504.751,42
Biaya pajak                                                           Rp             1.363.900,00
SHU PERIODE BERJALAN                               Rp            19.140.851,42

Pembagian SHU puskopsyah BMT jateng menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.   Cadangan Koperasi                       40% X  17.090.376,28 =  6.836.150,511
2.   Jasa SHU Anggota                        40% X  17.090.376,28 =   6.836.150,511
3.   Dana Pengurus                              5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
4.   Dana Karyawan                             5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
5.   Dana Pembagunan Lingkungan        5% X  17.090.376,28 =       854.518,814
6.   Dana Sosial                                    5% X  17.090.376,28  =        854.518,814

Total 100%                                                                           =    17.090.376,28


RAT PUSKOPSYAH BMT JATENG menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

Jasa Usaha 70% x 6.836.150,511 =  4.785.305,358
Jasa Modal 30% x 6.836.150,511 =  2.050.845,153

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Rapat Anggota

          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         1.Anggaran dasar
         2.Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         3.Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         4.Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         5.Pembagian SHU
         6.Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol

Pengawas

          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Analisa : pola manajemen yang sesuai kedalam puskopsyah BMT jateng adalah menurut Prof. Ewell paul roy, Ph.D karena melibatkan 4 unsur yaitu :
1. Anggota
2. pengurus
3. manajer
4. karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam pendekatan sosiologi menurut Draihem dikarenakan memiliki sifat sosial.

 

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam

Analisa : puskopsyah jateng termasuk koperasi simpan pinjam menurut pp no.60/1959.

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)      Koperasi  Primer
b)      Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

 

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam koperasi pusat karena dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jawa tengah.

Koperasi Primer dan Sekunder

          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisa : puskopsyah BMT jateng termasuk kedalam koperasi sekunder karena koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber :