1. Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan
berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
1.
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.
Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian
dengan pihak yang diinginkan;
3.
Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan
perjanjian;
4.
Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah
dalam bentuk tertulis atau lisan;
2. Asas
Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat
sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai
kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam
2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.
3. Asas Pacta Sunt
Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian
hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para
pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak
ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan
tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut.
Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Sumber :
http://ngobrolinhukum.com/2014/06/27/beberapa-asas-hukum-kontrak/