menurut PT. Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung terhadap indonesia sebesar 33 dolar dari tahun 1992-2004. angka ini hampir sama dengan 2% dari PDB indonesia. dengan harga emas yang mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar/ons. Freport diperkirakan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
kontrak karya yang melibatkan pemerintah dengan Freeport McMoran ditenggarai merugikan kepentingan negara. potensi kerugian disebabkan dengan rendahnya royalti yang hanya berkisar antara 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
Freeport sejak lama sudah berminat memperoleh konsensi penambangan tembaga di irian jaya. dalam kontrak karya I Freeport disusun berdasarkan UU No. 1/67 tentang pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. kontrak karya antara pemerintah dan Freeport sulphur company ini memberikan hak kepada Freeport sulphur company melalui anak perusahaannya (subsidary) freeport indonesia incorporated (Freeport) untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam ekplorasi, eksploitasi, dan pemasaran tembaga irian jaya. lahan ekplorasi mencakup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. kontrak karya I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. kelemahan itu sebagai berikut :
- perusahaan yang digunakan adalah Freeport indonesia incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan dapat dikatakan sebagai perusahaan asing sehingga tidak tunduk terhadap hukum indonesia.
- dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang lingkungan hidup
- pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU perpajakan yang berlaku, baik jenis maupun strukturnya dan lain-lainnya.
menurut kuasa hukum Indonesia Human Right Commite For Social Justice (IHCS), Jensen E. Sihaloho menilai kontrak karya PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba). '' kontrak karya ini sudah pasti bertentangan dengan hukum nasional sehingga renegoisasi seharusnya diberlakukan sejak tahun 2003. jadi, secara konten tidak benar,'' ujar jensen dalam sebuah diskusi bertajuk renegosiasi kontrak karya PT.Freeport.
menurut peneliti dari seknas forum indonesia untuk transparasi anggaran (FITRA), lukman hakim, menilai penundaan renegoisasi sangat mempengaruhi jumlah APBN yang diterima. menurutnya renegoisasi seharusnya dilkukan sejak lama. ia menuding pemerintah kurang mengoptimalkan pendapatannya, khususnya di sektor pertambangan. sehingga, pemerintah sering mengatakan pendapatan dari sektor tersebut turun, padahal semua masih bisa dioptimalkan. ia menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya beralasan defisit neraca perdagangan RI karena subsidi BBM. pemerintah, kata dia, sebenarnya dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, seperti PT.Freeport.
sudah selayaknya kita memandang kasus freeport dengan serius karena bukan hanya dengan berganti kontrak terus menerus yang tidak memberikan efek sama sekali terhadap indonesia tapi kita harus menegakan keadilan demi kedalautan negeri kita Indonesia.
SUMBER
sudah selayaknya kita memandang kasus freeport dengan serius karena bukan hanya dengan berganti kontrak terus menerus yang tidak memberikan efek sama sekali terhadap indonesia tapi kita harus menegakan keadilan demi kedalautan negeri kita Indonesia.
SUMBER