BUMN
Dalam pasal 1 Perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan,Perusahaan Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
• Mengejar keuntungan
• Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
1. Perusahaan Perseroan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka
3. Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan BUMN
- Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat
- Salah satu sumber pendapatan negara
- Organisasi disusun dengan mantap
sektor yang terlibat dalam BUMN
1. jasa keuangan dan asuransi
- PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2. konstruksi
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
3. perdagangan besar dan eceran
- PT PP Berdikari (Persero)
- Perum Bulog
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- PT Sarinah (Persero)
REFRENSI :
http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia.
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
Senin, 13 Juli 2015
Rabu, 20 Mei 2015
HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
menurut pendapat saya haki itu sendiri adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
SYARAT DIBUATNYA HAK PATEN :
HAK PATEN oleh negara secara ekslusif diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ekslusif itu diberikan untuk periode waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau nmemberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi bagaimana cara menurus ijin paten dan apasaja dasar hukum dari pengurusan ijin paten, berikut langkah-langkahnya.
1. Ketentuan Hukum:
a. UU. No. 14 tahun 2001 tentang paten
b. PP No. 34 tahun 1991 tentang Tatacara Permintaan Paten
c. Keputusan Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991tentang Paten Sederhana
d. Keputusan Menkeh No. M. 06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten
2. Jenis paten yang dilindungi antara lain:
a. Paten biasa : proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
b. Paten sederhana : benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.
Kriteria perlindungan : ada unsur-unsur baru (kebaruan),memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.
3. Jangka waktu berlaku hak paten:
a. Paten biasa : 20 tahun sejak penerimaan hak paten
b. Paten sederhana : 10 tahun sejak penerimaan paten
Bentuk pelanggaran : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.
Cara mendapatkan perlindungan : mengajukan permintaan paten kepada Kantor Paten (Ditjen HAKI) dengan prosedur sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan kepada Ditjen HAKI.
b. Jika persyaratan dipenuhi, diumumkan kepada khalayak.
c. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka akan dilanjutkan dengan permohonan pemeriksaan dan pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan;
d. Setelah mendapatkan permohonan pemeriksaan selanjutnya akan diadakan pemeriksaaan substantive.
e. Keputusan
f. Jika keputusan tersebut disetujui maka akan dikeluarkan sertifikat paten
g. Surat permohonan paten yang diajukan kepada Ditjen HAKI dapat disampaikan secara langsung atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
4. Dokumen yang diperlukan
a. Isian formulir yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b. Formulir dilampiri :
a) Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
b) Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c) Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
d) Gambar (teknik), apabila ada;
e) Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
f) Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
g) Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
h) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
i) Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.
PELANGGARAN DAN SANKSI ATAS HAKI
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas :
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
· pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER :
http://www.ajihoesodo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=62:bagaimana-mengurus-ijin-hak-paten&catid=2:hukum&Itemid=6
http://putrishintya.blogspot.com/2013/01/pelanggaran-dan-sanksi-hak-cipta.html
http://samsul-artikel.blogspot.com/2011/02/artikel-haki.html
Sabtu, 25 April 2015
3 jenis hukum perjanjian
1. Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan
berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
1.
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.
Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian
dengan pihak yang diinginkan;
3.
Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan
perjanjian;
4.
Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah
dalam bentuk tertulis atau lisan;
2. Asas
Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat
sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai
kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam
2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.
3. Asas Pacta Sunt
Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian
hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para
pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak
ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan
tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut.
Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Sumber :
http://ngobrolinhukum.com/2014/06/27/beberapa-asas-hukum-kontrak/
Jumat, 20 Maret 2015
Keterasingan Papua Akibat Freeport
PT. freeport indonesia adalah sebuah pertambangan emas yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport McMoran Copper & Gold inc. (AS). perusahaan penyumbang pajak terbesar di indonesia dan juga sebagai tambang emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. freeport dikabarkan sering melakukan penganiyaan terhadap masyarakat setempat, menurut kabar pada tahun 2003 freeport membayar TNI untuk mengusir penduduk sekitar dari wilayah setempat. jumlah yang dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004 adalah sebesar hampir 20 juta dolar AS.
menurut PT. Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung terhadap indonesia sebesar 33 dolar dari tahun 1992-2004. angka ini hampir sama dengan 2% dari PDB indonesia. dengan harga emas yang mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar/ons. Freport diperkirakan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
kontrak karya yang melibatkan pemerintah dengan Freeport McMoran ditenggarai merugikan kepentingan negara. potensi kerugian disebabkan dengan rendahnya royalti yang hanya berkisar antara 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
Freeport sejak lama sudah berminat memperoleh konsensi penambangan tembaga di irian jaya. dalam kontrak karya I Freeport disusun berdasarkan UU No. 1/67 tentang pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. kontrak karya antara pemerintah dan Freeport sulphur company ini memberikan hak kepada Freeport sulphur company melalui anak perusahaannya (subsidary) freeport indonesia incorporated (Freeport) untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam ekplorasi, eksploitasi, dan pemasaran tembaga irian jaya. lahan ekplorasi mencakup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. kontrak karya I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. kelemahan itu sebagai berikut :
menurut PT. Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung terhadap indonesia sebesar 33 dolar dari tahun 1992-2004. angka ini hampir sama dengan 2% dari PDB indonesia. dengan harga emas yang mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar/ons. Freport diperkirakan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
kontrak karya yang melibatkan pemerintah dengan Freeport McMoran ditenggarai merugikan kepentingan negara. potensi kerugian disebabkan dengan rendahnya royalti yang hanya berkisar antara 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
Freeport sejak lama sudah berminat memperoleh konsensi penambangan tembaga di irian jaya. dalam kontrak karya I Freeport disusun berdasarkan UU No. 1/67 tentang pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. kontrak karya antara pemerintah dan Freeport sulphur company ini memberikan hak kepada Freeport sulphur company melalui anak perusahaannya (subsidary) freeport indonesia incorporated (Freeport) untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam ekplorasi, eksploitasi, dan pemasaran tembaga irian jaya. lahan ekplorasi mencakup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. kontrak karya I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. kelemahan itu sebagai berikut :
- perusahaan yang digunakan adalah Freeport indonesia incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan dapat dikatakan sebagai perusahaan asing sehingga tidak tunduk terhadap hukum indonesia.
- dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang lingkungan hidup
- pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU perpajakan yang berlaku, baik jenis maupun strukturnya dan lain-lainnya.
menurut kuasa hukum Indonesia Human Right Commite For Social Justice (IHCS), Jensen E. Sihaloho menilai kontrak karya PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba). '' kontrak karya ini sudah pasti bertentangan dengan hukum nasional sehingga renegoisasi seharusnya diberlakukan sejak tahun 2003. jadi, secara konten tidak benar,'' ujar jensen dalam sebuah diskusi bertajuk renegosiasi kontrak karya PT.Freeport.
menurut peneliti dari seknas forum indonesia untuk transparasi anggaran (FITRA), lukman hakim, menilai penundaan renegoisasi sangat mempengaruhi jumlah APBN yang diterima. menurutnya renegoisasi seharusnya dilkukan sejak lama. ia menuding pemerintah kurang mengoptimalkan pendapatannya, khususnya di sektor pertambangan. sehingga, pemerintah sering mengatakan pendapatan dari sektor tersebut turun, padahal semua masih bisa dioptimalkan. ia menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya beralasan defisit neraca perdagangan RI karena subsidi BBM. pemerintah, kata dia, sebenarnya dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, seperti PT.Freeport.
sudah selayaknya kita memandang kasus freeport dengan serius karena bukan hanya dengan berganti kontrak terus menerus yang tidak memberikan efek sama sekali terhadap indonesia tapi kita harus menegakan keadilan demi kedalautan negeri kita Indonesia.
SUMBER
sudah selayaknya kita memandang kasus freeport dengan serius karena bukan hanya dengan berganti kontrak terus menerus yang tidak memberikan efek sama sekali terhadap indonesia tapi kita harus menegakan keadilan demi kedalautan negeri kita Indonesia.
SUMBER
Langganan:
Postingan (Atom)